I. Pengertian Konstitusi
Istilah Konstitusi (constitution) mempunyai
dua pengertian :
a.
Constitution
dalam pengertian sempit yaitu : untuk menyebut constitusi dalam pengertian UUD.
b.
Constitusi
dalam pengertian yang luas yaitu keseluruhan aturan hukum serta ketentuan hukum
tentang sistem ketatanegaraan suatu negara.
K.C. Wheare mengemukakan dua pengertian
Constitusi, yaitu :
Pertama : Kata Constitution digunakan untuk
menggambarkan seluruh sistem ketatanegaraan suatu negara, kumpulan peraturan
yang mendasari dan mengatur atau mengarahkan pemerintahan (Pengertian dalam arti luas).
Kedua : Kata Konstitusi digunakan dalam pengertian
yang lebih sempit bukan untuk menggambarkan seluruh kumpulan peraturan baik
legal maupun non legal, tetapi hasil seleksi dari peraturan-peraturan yang
biasanya terwujud dalam suatu dokumen yang terkait secara erat.
Pengertian
konstitusi yang sempit ini jelas merupakan pengertian yang paling umum.
Bolingbroke dalam tulisannya “on parties” yang dimaksud dengan konstitusi adalah
“kumpulan hukum, institusi, dan adat kebiasaan, yang ditarik dari
prinsip-prinsip ratio tertentu, yang membentuk sistem umum dengan mana
masyarakat setuju untuk diperintah”
Dari uraian
di atas dapat disimpulkan bahwa Konstitusi mempunyai arti sebagai
prinsip-prinsip fundamental yang akan menjadi dasar dan pedoman bagi
Pemerintahan.
II. Materi Muatan Konstitusi
Pada hakekatnya konstitusi itu adalah suatu Piagam Negara (Charter
of the land) yaitu manifesto sebuah pengakuan keyakinan, pernyataan cita-cita.
Dalam hubungan ini K.C.Wheare
mengemukakan “pertanyaan” . Apa isi Konstitusi ? jawabannya ialah “sesingkat
mungkin, dan yang singkat itu menjadi peraturan hukum. Satu karakter yang
paling esensial bagi konstitusi yang ideal adalah bahwa konstitusi itu sesingkat
mungkin.
Sri Soemantri mengemukakan bahwa
konstitusi itu, sekurang-kurangnya mengatur tiga kelompok materi muatan sebagai
berikut :
1. Adanya
pengaturan tentang perlindungan hak asasi manusia dan warga negara.
2.
Adanya pengaturan
tentang susunan ketatanegaraan yang mendasar.
3.
Adanya pengaturan
tentang pembagian dan pembatasan tugas-tugas ketatanegaraan yang juga mendasar.
Dari tiga kelompok materi muatan konstitusi yang dikemukakan oleh Sri
Soemantri tentu sangat sulit bagi pembuat kostitusi untuk menentukan secara
cermat problem-problem yang dihadapi, sebelum menentukan “apa yang merupakan
sesingkat mungkin yang tidak dapat dikurangi lagi dan sudah memadai untuk
dimasukkan dalam konstitusi.
Meskipun salah satu karakteristik dari konstitusi yang ideal adalah
konstitusi yang materi muatannya sesingkat mungkin, akan tetapi uga ditentukan
oleh bentuk pemerintahan yang diadopsi dalam konstitusi itu.
Dalam bentuk pemerintahan kesatuan (Negara Kesatuan) biasanya mempunyai
konstitusi yang sesingkat mungkin misalnya dalam pengaturan susunan (struktur)
ketatanegaraan sudah cukup mengatur struktur legislatif, eksekutif, dan secara
garis besar baik Ekstern maupun Intern lembaga itu sendiri.
Akan tetapi bagi konstitusi yang mengadopsi sistem pemerintahan federal,
maka dalam konstitusinya : menyediakan ruang pengaturan :
·
Pemerintahan pusat dan
pemerintah negara bagian;
·
Konstitusi itu
menetapkan pembatasan-pembatasan bagi semua legislatif dan harus mempunyai
supremasi konstitusi di atas legislatif;
·
Konstitusi federasi
berisi ketetapan-ketetapan yang lebih rinci dan lebih rumit dalam kaitannya
dengan pelaksanaan kekuasaan legislatif;
·
Juga dalam kaitannya dengan pelaksanaan kekuasaan eksekutif dan
legislatif.
Dalam konstitusi sistem
pemerintahan federal pembagian kekuasaan menjadi satu topik pembahasan yang
sangat rumit utamanya berkaitan dengan kekuasaan legislatif.
Ketika konstitusi federal akan
disusun, maka yang menjadi permasalahan adalah :
·
Apakah yang terbaik menetapkan daftar materi kekuasaan legislatif
pusat mempunyai kekuasaan penuh dan menyerahkan sisanya kepada negara bagian ?
·
Atau apakah lebih baik mendaftarkan kekuasaan penuh pada badan
legislatif negara bagian dan menyerahkan sisanya kepada legislatif pemerintah
pusat ?
·
Atau harus ada dua daftar, yang satu berisi kekuasaan penuh
legislatif pusat dan yang satu lagi berisi kekuasaan penuh legislatif negara
bagian.
III. Fungsi Konstitusi
Van Maarseveen, mengemukakan bahwa fungsi konstitusi
merupakan :
·
Dokumen Nasional,
artinya sebuah konstitusi hendak ditujukan kepada dunia luar identitas negara.
·
Dokumen politik dan
hukum, artinya konstitusi sebagai pembentuk sistem politik dan sistem hukum.
·
Piagam Kelahiran Negara (Charter of the land).
IV. Otoritas Konstitusi
Dalam hal apa konstitusi bisa mengklaim mempunyai “Otoritas Hukum”?.
Jawaban atas pertanyaan ini adalah bahwa ia mesti dibuat atau disetujui atau
diundangkan oleh badan yang kompeten membuat hukum, tetapi adakah badan yang
kompeten membuat hukum sebelum konstitusi itu ada ? Bukankah konstitusi itu
sendiri menciptakan badan-badan pembuat hukum.
Jika dilihat dari sudut pandang hukum, konstitusi mempunyai otoritas,
karena dibuat oleh badan yang dianggap kompeten memberi kekuatan hukum
konstitusi.
Badan yang memberi kekuatan hukum pada kosntitusi, bisa Badan Legislatif,
atau rakyat disuatu wilayah, Dewan Konstituante dan diakui mempunyai otoritas
yang membuat konstitusi.
Sebagian besar konstitusi mengklaim mempunyai otoritas “bukan hanya hukum”,
tetapi juga “hukum tertinggi”. Bagaimana klaim ini bisa disahkan ?
Dengan argumen apa bisa dikatakan bahwa hukum dalam konstitusi lebih tinggi
dari hukum yang dibuat oleh otoritas legislatif yang ditetapkan oleh Konstitusi
dalam suatu negara.
Ada dua jenis jawaban atas pertanyaan ini :
Pertama, bisa dideskripsikan sebagai jawaban yang
didasarkan pada logika situasi. Logika ini menyatakan bahwa sifat dasar dari
konstitusi mempunyai otoritas terhadap institusi-institusi yang diciptakan. Ide
umum dari konstitusi adalah bahwa konstitusi bukan hukum biasa, yang lebih dulu
ada sebelum legislatif.
Fungsi Konstitusi disini adalah mengatur institusi-institusi dan
mengarahkan pemerintahan, karena Konstitusi berkedudukan sebagai hukum
tertinggi dalam suatu negara maka semua keputusan legislatif yang bertentangan
dengan konstitusi menjadi tidak sah.
Kedua, Konstitusi juga bertujuan membatasi
kekuasaan dalam pengertian membatasi kekuasaan institusi-institusi yang
dibentuknya termasuk legislatif.
Argumen lain yang dapat dikemukakan untuk menunjukkan supremasi hukum
konstitusi adalah “bahwa konstitusi merupakan produk dari badan yang mempunyai
kekuasaan untuk membuat hukum tertinggi.
V. Perubahan Konstitusi
Perubahan terhadap konstitusi, secara teoritis mengandung 2 aspek yaitu :
1. Prosedur dan
sistem perubahan;
2. Substansi
yang akan diubah.
Ad.1 Prosedur Perubahan UUD 1945
Secara umum
nampak bahwa proses amandemen/perubahan sebagian besar Konstitusi modern
dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak individu dan
masyarakat, seperti yang diatur dalam Pasal 37 UUD 1945 pada dasarnya berisi 3
kaidah hukum yaitu :
1.1 Bahwa yang
diberi kewenangan untuk mengubah UUD 1945 adalah MPR.
1.2 Bahwa untuk
mengubah Undang-undang Dasar harus sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh anggota
MPR (Quorum).
1.3 Bahwa
keputusan tentang perubahan tersebut sah, apabila disetujui sekurang-kurangnya
2/3 dari yang hadir.
Berkenaan
dengan perubahan konstitusi hendaknya diperhatikan pandangan dari K.C. Wheare
yang menyatakan :
·
Konstitusi diubah harus
dengan pertimbangan yang matang dan bukan secara serampangan.
·
Rakyat mestinya diberi
kesempatan mengungkapkan pandangan sebelum dilakukan perubahan.
·
Hak-hak individu dan
masyarakat baik mayoritas maupun minoritas harus dilindungi.
Selanjutnya K.C. Wheare dalam bukunya “Modern Konstitutions” mengemukakan
tentang bagaimana konstitusi itu bisa berubah, sebagai berikut :
1.
Konstitusi berubah
dengan “Amandemen Formal”.
2.
Konstitusi berubah
dengan penafsiran yudisial.
3.
Konstitusi berubah
dengan kebiasaan dan tradisi.
Proses amandemen Konstitusi merupakan gambaran dari doktrin umum.
Kedaulatan rakyat untuk membuat konstitusi kehendak atau kemauan rakyat bisa
ditemukan dengan berbagai sistem perubahan yaitu :
a. Sistem
Perancis, dan
b. Sistem
Amerika.
Menurut
sistem Perancis, apabila akan dilakukan perubahan terhadap konstitusi, maka
dilakukan dengan cara referendum dalam pengertian rakyat Perancislah yang akan
menentukan apakah menerima konstitusi baru atau menolak.
Hal ini
berbeda dengan sistem Amerika Serikat, dimana untuk melakukan perubahan
konstitusi Amerika Serikat, negara-negara bagian, apabila sekurang-kurangnya
2/3 dari seluruh negara bagian, baik melalui konvensinya maupun melalui badan
perwakilan rakyatnya menyetujui usul perubahan, jika tercapai angka 2/3 itu,
maka terjadilah perubahan konstitusi.