Minggu, 25 Maret 2012

Hukum Konstitusi

I.       Pengertian Konstitusi
Istilah Konstitusi (constitution) mempunyai dua pengertian :
a.       Constitution dalam pengertian sempit yaitu : untuk menyebut constitusi dalam pengertian UUD.
b.      Constitusi dalam pengertian yang luas yaitu keseluruhan aturan hukum serta ketentuan hukum tentang sistem ketatanegaraan suatu negara.
K.C. Wheare mengemukakan dua pengertian Constitusi, yaitu :
Pertama : Kata Constitution digunakan untuk menggambarkan seluruh sistem ketatanegaraan suatu negara, kumpulan peraturan yang mendasari dan mengatur atau mengarahkan pemerintahan (Pengertian dalam arti luas).
Kedua : Kata Konstitusi digunakan dalam pengertian yang lebih sempit bukan untuk menggambarkan seluruh kumpulan peraturan baik legal maupun non legal, tetapi hasil seleksi dari peraturan-peraturan yang biasanya terwujud dalam suatu dokumen yang terkait secara erat.
Pengertian konstitusi yang sempit ini jelas merupakan pengertian yang paling umum.
Bolingbroke dalam tulisannya “on parties” yang dimaksud dengan konstitusi adalah “kumpulan hukum, institusi, dan adat kebiasaan, yang ditarik dari prinsip-prinsip ratio tertentu, yang membentuk sistem umum dengan mana masyarakat setuju untuk diperintah”
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Konstitusi mempunyai arti sebagai prinsip-prinsip fundamental yang akan menjadi dasar dan pedoman bagi Pemerintahan.
II.    Materi Muatan Konstitusi
Pada hakekatnya konstitusi itu adalah suatu Piagam Negara (Charter of the land) yaitu manifesto sebuah pengakuan keyakinan, pernyataan cita-cita.
Dalam hubungan ini K.C.Wheare mengemukakan “pertanyaan” . Apa isi Konstitusi ? jawabannya ialah “sesingkat mungkin, dan yang singkat itu menjadi peraturan hukum. Satu karakter yang paling esensial bagi konstitusi yang ideal adalah bahwa konstitusi itu sesingkat mungkin.
Sri Soemantri mengemukakan bahwa konstitusi itu, sekurang-kurangnya mengatur tiga kelompok materi muatan sebagai berikut :
1.      Adanya pengaturan tentang perlindungan hak asasi manusia dan warga negara.
2.      Adanya pengaturan tentang susunan ketatanegaraan yang mendasar.
3.      Adanya pengaturan tentang pembagian dan pembatasan tugas-tugas ketatanegaraan yang juga mendasar.
Dari tiga kelompok materi muatan konstitusi yang dikemukakan oleh Sri Soemantri tentu sangat sulit bagi pembuat kostitusi untuk menentukan secara cermat problem-problem yang dihadapi, sebelum menentukan “apa yang merupakan sesingkat mungkin yang tidak dapat dikurangi lagi dan sudah memadai untuk dimasukkan dalam konstitusi.
Meskipun salah satu karakteristik dari konstitusi yang ideal adalah konstitusi yang materi muatannya sesingkat mungkin, akan tetapi uga ditentukan oleh bentuk pemerintahan yang diadopsi dalam konstitusi itu.
Dalam bentuk pemerintahan kesatuan (Negara Kesatuan) biasanya mempunyai konstitusi yang sesingkat mungkin misalnya dalam pengaturan susunan (struktur) ketatanegaraan sudah cukup mengatur struktur legislatif, eksekutif, dan secara garis besar baik Ekstern maupun Intern lembaga itu sendiri.
Akan tetapi bagi konstitusi yang mengadopsi sistem pemerintahan federal, maka dalam konstitusinya : menyediakan ruang pengaturan :
·         Pemerintahan pusat dan pemerintah negara bagian;
·         Konstitusi itu menetapkan pembatasan-pembatasan bagi semua legislatif dan harus mempunyai supremasi konstitusi di atas legislatif;
·         Konstitusi federasi berisi ketetapan-ketetapan yang lebih rinci dan lebih rumit dalam kaitannya dengan pelaksanaan kekuasaan legislatif;
·         Juga dalam kaitannya dengan pelaksanaan kekuasaan eksekutif dan legislatif.
Dalam konstitusi sistem pemerintahan federal pembagian kekuasaan menjadi satu topik pembahasan yang sangat rumit utamanya berkaitan dengan kekuasaan legislatif.
Ketika konstitusi federal akan disusun, maka yang menjadi permasalahan adalah :
·         Apakah yang terbaik menetapkan daftar materi kekuasaan legislatif pusat mempunyai kekuasaan penuh dan menyerahkan sisanya kepada negara bagian ?
·         Atau apakah lebih baik mendaftarkan kekuasaan penuh pada badan legislatif negara bagian dan menyerahkan sisanya kepada legislatif pemerintah pusat ?
·         Atau harus ada dua daftar, yang satu berisi kekuasaan penuh legislatif pusat dan yang satu lagi berisi kekuasaan penuh legislatif negara bagian.
III. Fungsi Konstitusi
Van  Maarseveen,  mengemukakan bahwa fungsi konstitusi merupakan :
·         Dokumen Nasional, artinya sebuah konstitusi hendak ditujukan kepada dunia luar identitas negara.
·         Dokumen politik dan hukum, artinya konstitusi sebagai pembentuk sistem politik dan sistem hukum.
·         Piagam Kelahiran Negara (Charter of the land).
IV.  Otoritas Konstitusi
Dalam hal apa konstitusi bisa mengklaim mempunyai “Otoritas Hukum”?. Jawaban atas pertanyaan ini adalah bahwa ia mesti dibuat atau disetujui atau diundangkan oleh badan yang kompeten membuat hukum, tetapi adakah badan yang kompeten membuat hukum sebelum konstitusi itu ada ? Bukankah konstitusi itu sendiri menciptakan badan-badan pembuat hukum.
Jika dilihat dari sudut pandang hukum, konstitusi mempunyai otoritas, karena dibuat oleh badan yang dianggap kompeten memberi kekuatan hukum konstitusi.
Badan yang memberi kekuatan hukum pada kosntitusi, bisa Badan Legislatif, atau rakyat disuatu wilayah, Dewan Konstituante dan diakui mempunyai otoritas yang membuat konstitusi.
Sebagian besar konstitusi mengklaim mempunyai otoritas “bukan hanya hukum”, tetapi juga “hukum tertinggi”. Bagaimana klaim ini bisa disahkan ?
Dengan argumen apa bisa dikatakan bahwa hukum dalam konstitusi lebih tinggi dari hukum yang dibuat oleh otoritas legislatif yang ditetapkan oleh Konstitusi dalam suatu negara.
Ada dua jenis jawaban atas pertanyaan ini :
Pertama, bisa dideskripsikan sebagai jawaban yang didasarkan pada logika situasi. Logika ini menyatakan bahwa sifat dasar dari konstitusi mempunyai otoritas terhadap institusi-institusi yang diciptakan. Ide umum dari konstitusi adalah bahwa konstitusi bukan hukum biasa, yang lebih dulu ada sebelum legislatif.
Fungsi Konstitusi disini adalah mengatur institusi-institusi dan mengarahkan pemerintahan, karena Konstitusi berkedudukan sebagai hukum tertinggi dalam suatu negara maka semua keputusan legislatif yang bertentangan dengan konstitusi menjadi tidak sah.
Kedua, Konstitusi juga bertujuan membatasi kekuasaan dalam pengertian membatasi kekuasaan institusi-institusi yang dibentuknya termasuk legislatif.
Argumen lain yang dapat dikemukakan untuk menunjukkan supremasi hukum konstitusi adalah “bahwa konstitusi merupakan produk dari badan yang mempunyai kekuasaan untuk membuat hukum tertinggi.
V.                 Perubahan Konstitusi
Perubahan terhadap konstitusi, secara teoritis mengandung 2 aspek yaitu :
1.      Prosedur dan sistem perubahan;
2.      Substansi yang akan diubah.
Ad.1 Prosedur Perubahan UUD 1945
Secara umum nampak bahwa proses amandemen/perubahan sebagian besar Konstitusi modern dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak individu dan masyarakat, seperti yang diatur dalam Pasal 37 UUD 1945 pada dasarnya berisi 3 kaidah hukum yaitu :
1.1      Bahwa yang diberi kewenangan untuk mengubah UUD 1945 adalah MPR.
1.2      Bahwa untuk mengubah Undang-undang Dasar harus sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh anggota MPR (Quorum).
1.3      Bahwa keputusan tentang perubahan tersebut sah, apabila disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari yang hadir.
Berkenaan dengan perubahan konstitusi hendaknya diperhatikan pandangan dari K.C. Wheare yang menyatakan :
·         Konstitusi diubah harus dengan pertimbangan yang matang dan bukan secara serampangan.
·         Rakyat mestinya diberi kesempatan mengungkapkan pandangan sebelum dilakukan perubahan.
·         Hak-hak individu dan masyarakat baik mayoritas maupun minoritas harus dilindungi.
Selanjutnya K.C. Wheare dalam bukunya “Modern Konstitutions” mengemukakan tentang bagaimana konstitusi itu bisa berubah, sebagai berikut :
1.      Konstitusi berubah dengan “Amandemen Formal”.
2.      Konstitusi berubah dengan penafsiran yudisial.
3.      Konstitusi berubah dengan kebiasaan dan tradisi.
Proses amandemen Konstitusi merupakan gambaran dari doktrin umum. Kedaulatan rakyat untuk membuat konstitusi kehendak atau kemauan rakyat bisa ditemukan dengan berbagai sistem perubahan yaitu :
a.       Sistem Perancis, dan
b.      Sistem Amerika.
Menurut sistem Perancis, apabila akan dilakukan perubahan terhadap konstitusi, maka dilakukan dengan cara referendum dalam pengertian rakyat Perancislah yang akan menentukan apakah menerima konstitusi baru atau menolak.
Hal ini berbeda dengan sistem Amerika Serikat, dimana untuk melakukan perubahan konstitusi Amerika Serikat, negara-negara bagian, apabila sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh negara bagian, baik melalui konvensinya maupun melalui badan perwakilan rakyatnya menyetujui usul perubahan, jika tercapai angka 2/3 itu, maka terjadilah perubahan konstitusi.

tanggung jawab negara


Pertanggung jawaban Negara


Tentang Pertautan (Imputability)

Persoalan pertautan (imputability) menjadi penting karena ia merupakan syarat mutlak bagi ada-tidaknya tanggung jawab suatu negara dalam suatu perbuatan atau kelalaian yang melanggar hukum internasional. Pertautan itu dianggap ada bilamana perbuatan atau kelalaian (yang melanggar kewajiban hukum internasional) itu dilakukan oleh suatu organ negara atau pihak-pihak yang memperoleh status sebagai organ negara.  Pengertian ‘organ” di sini harus diartikan merujuk pada seorang pejabat negara, departemen pemerintahan dan badan-badannya.

Teori-teori tentang Tanggung Jawab Negara


Pada dasarnya, ada dua macam teori pertanggungjawaban negara, yaitu :
q  Teori Risiko (Risk Theory) yang kemudian melahirkan prinsip tanggung jawab mutlak (absolute liability atau strict liability) atau tanggung jawab objektif (objective responsibility), yaitu bahwa suatu negara mutlak bertanggung jawab atas setiap kegiatan yang menimbulkan akibat yang sangat membahayakan (harmful effects of untra-hazardous activities) walaupun kegiatan itu sendiri adalah kegiatan yang sah menurut hukum. Contohnya, Pasal II Liability Convention 1972 (nama resmi konvensi ini adalah Convention on International Liability for Damage caused by Space Objects of 1972) yang menyatakan bahwa negara peluncur (launching state) mutlak bertanggung jawab untuk membayar kompensasi untuk kerugian di permukaan bumi atau pada pesawat udara yang sedang dalam penerbangan yang ditimbulkan oleh benda angkasa miliknya. 
q  Teori Kesalahan (Fault Theory) yang melahirkan prinsip tanggung jawab subjektif (subjective responsibility) atau tanggung jawab atas dasar kesalahan (liability based on fault), yaitu bahwa tanggung jawab negara atas perbuatannya baru dikatakan ada jika dapat dibuktikan adanya unsur kesalahan pada perbuatan itu.  

Kecenderungan yang berkembang akhir-akhir ini adalah makin ditinggalkannya teori kesalahan ini dalam berbagai kasus.  Dengan kata lain, dalam perkembangan di berbagai lapangan hukum internasional, ada kecenderungan untuk menganut prinsip tanggung jawab mutlak.

Tentang Pembelaan dan Pembenaran (Defences and Justifications)

Ada dua hal yang kemungkinan dapat membebaskan suatu negara dari kewajiban untuk bertanggung jawab, yakni “Pembelaan” (Defences) dan “Pembenaran” (Justification).  Menurut rancangan konvensi tentang tanggung jawab negara yang dibuat oleh ILC tahun 1970 dan 1980, yang termasuk dalam katagori pembelaan adalah jika:
  1. Suatu negara dipaksa oleh negara lain untuk melakukan perbuatan yang dapat dipersalahkan atau melawan hukum;
  2. Suatu negara melakukan tindakan itu telah dengan persetujuan negara yang menderita kerugian;
  3. Suatu negara melakukan tindakan itu semata-mata sebagai upaya perlawanan yang diperbolehkan (permissible countermeasures); namn dalam hal ini tidak termasuk upaya perlawanan dengan menggunakan kekuatan senjata;

Sebelum masuk ke dalam hal-hal substansial yang lebih detail, ada tiga hal penting, semacam prinsip umum, yang perlu mendapatkan perhatian, yaitu:
1) Bahwa Artikel bersifat residual, maksudnya Artikel tidak berlaku dalam hal syarat-syarat atau kondisi bagi adanya suatu perbuatan yang dipersalahkan secara internasional (internationally wrongful act) atau isi maupun implementasi tanggung jawab internasional suatu negara diatur oleh ketentuan hukum internasional khusus;
2) Bahwa hukum kebiasaan internasional akan tetap berlaku terhadap masalah-masalah yang tidak dicakup oleh Artikel, sehingga tetap terbuka bagi perkembangan hukum internasional yang mengatur tentang tanggung jawab negara, misalnya mengenai tanggung jawab atas akibat-akibat yang merugikan atau membayakan yang ditimbulkan oleh suatu tindakan yang tidak dilarang oleh hukum internasional;
3) Bahwa, tanpa mengabaikan ketentuan dalam Piagam PBB, kewajiban-kewajiban yang tertuang dalam Pasal 103 Artikel diutamakan berlakunya daripada kewajiban-kewajiban yang timbul dari perjanjian-perjanjian internasional lainnya. Maksud ketentuan ini adalah untuk menyatakan secara tegas bahwa ketentuan-ketentuan dalam Artikel tidak mengesampingkan tindakan yang diambil oleh PBB mengenai pembayaran kompensasi oleh suatu negara.

  Perbuatan suatu negara yang dipersalahkan secara internasional
Artikel menentukan bahwa setiap tindakan atau perbuatan suatu negara yang dipersalahkan secara internasional melahirkan pertanggungjawaban internasional negara yang bersangkutan. Perbuatan tersebut dikatakan salah hanya jika:
a) berdasarkan hukum internasional ia dapat diatribusikan kepada negara itu, dan
b) melahirkan suatu pelanggaran terhadap suatu kewajiban internasional.
Namun Artikel tidak memberi pembatasan kapan suatu negara melakukan suatu pelanggaran hukum internasional. Hal itu ditentukan melalui penerapan sumber-sumber ketentuan primer (ketentuan perjanjian internasional, hukum kebiasaan internasional, dan sumber-sumber hukum internasional lainnya). Ketentuan di atas tidak berlaku terhadap pertanggungjawaban organisasi internasional dan individu atau orang-perorangan.

  Perbuatan yang diatribusikan kepada suatu negara
Dalam keadaan bagaimanakah suatu perbuatan dapat diatribusikan kepada suatu negara? Secara umum, ketentuan yang berlaku dalam hal ini adalah bahwa hanya perbuatan organ negara atau pemerintah atau pejabatnya (orang maupun entitas yang bertindak berdasarkan perintah/arahan, anjuran, atau pengawasan organ-organ itu) yang dapat diatribusikan kepada negara. Organ-organ itu mencakup organ-organ pemerintahan nasional, daerah, maupun lokal dan orang-orang maupun entitas dalam tingkatan apa pun, ataupun setiap orang maupun entitas yang menyandang status sebagai organ pemerintahan berdasarkan hukum nasional suatu negara.  Juga termasuk di dalamnya orang-orang yang secara nyata bertindak sebagai organ pemerintahan meskipun mereka tidak diklasifikan demikian oleh hukum nasional negara yang bersangkutan.
Dalam keadaan bagaimanakah suatu perbuatan dapat diatribusikan kepada suatu negara? Secara umum, ketentuan yang berlaku dalam hal ini adalah bahwa hanya perbuatan organ negara atau pemerintah atau pejabatnya (orang maupun entitas yang bertindak berdasarkan perintah/arahan, anjuran, atau pengawasan organ-organ itu) yang dapat diatribusikan kepada negara. Organ-organ itu mencakup organ-organ pemerintahan nasional, daerah, maupun lokal dan orang-orang maupun entitas dalam tingkatan apa pun, ataupun setiap orang maupun entitas yang menyandang status sebagai organ pemerintahan berdasarkan hukum nasional suatu negara.  Juga termasuk di dalamnya orang-orang yang secara nyata bertindak sebagai organ pemerintahan meskipun mereka tidak diklasifikan demikian oleh hukum nasional negara yang bersangkutan.
Tindakan organ negara, atau orang maupun entitas yang diberi wewenang untuk melaksanakan unsur-unsur kewenangan pemerintahan, dipandang sebagai tindakan negara jika organ negara, orang atau entitas tersebut bertindak dalam kapasitas itu bahkan jika mereka bertindak melampaui kewenangannya atau melanggar perintah. Ketentuan ini dimaksudkan agar suatu negara tidak menghindar dari tanggung jawabnya dengan mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh organ-organnya itu adalah tindakan yang tidak sah. Namun, dalam hal ini, tidak mencakup tindakan yang murni merupakan tindakan atau perbuatan pribadi, melainkan tindakan yang diakui atau tampak dilakukan pada saat organ-organ negara, orang, atau entitas tadi sedang melaksanakan fungsi-fungsi resminya.
Bahkan tindakan seseorang atau sekelompok orang yang tidak merupakan tindakan pemerintah pun dapat dianggap sebagai tindakan negara jika orang atau kelompok orang itu bertindak berdasarkan perintah negara atau berada di bawah perintah atau pengawasan negara. Dengan demikian, suatu negara bertanggung jawab atas tindakan sekelompok orang yang, misalnya, melakukan teror berdasarkan perintah negara itu. Juga, suatu perbuatan yang sesungguhnya tidak dapat diatribusikan kepada suatu negara akan dapat diatribusikan kepada negara jika negara tersebut mengakui dan menerima tindakan tersebut sebagai tindakannya. Namun, dalam hubungan ini, jika sekadar berupa pernyataan dukungan yang dinyatakan oleh suatu negara tidak cukup untuk menyatakan perbuatan itu diatribusikan kepada negara tersebut.

  Pelanggaran suatu kewajiban internasional
Sekalipun suatu perbuatan dapat diatribusikan  kepada suatu negara, untuk melahirkan adanya tanggung jawab negara, perbuatan itu harus dibuktikan merupakan melanggar suatu kewajiban internasional negara yang bersangkutan.  Untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran suatu kewajiban internasional, Artikel menentukan bahwa hal itu harus ditentukan secara kasus demi kasus.
Sekalipun suatu perbuatan dapat diatribusikan  kepada suatu negara, untuk melahirkan adanya tanggung jawab negara, perbuatan itu harus dibuktikan merupakan melanggar suatu kewajiban internasional negara yang bersangkutan.  Untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran suatu kewajiban internasional, Artikel menentukan bahwa hal itu harus ditentukan secara kasus demi kasus.
Sementara itu ditentukan pula bahwa perbuatan suatu negara tidak dianggap pelanggaran kewajiban internasional jika perbuatan itu terjadi sebelum terikatnya suatu negara oleh suatu kewajiban internasional. Hal ini sudah merupakan asas hukum internasional yang berlaku umum yaitu bahwa suatu perbuatan harus dinilai menurut hukum yang berlaku pada saat perbuatan itu terjadi, bukan ketika terjadinya sengketa akibat perbuatan itu (yang bisa saja baru terjadi bertahun-tahun setelah perbuatan itu).

  Keadaan-keadaan yang menghapuskan kesalahan
Keadaan-keadaan tertentu, meski tidak mempengaruhi suatu kewajiban internasional, dapat menjadi alasan pembenar atas terjadinya pelanggaran terhadap suatu kewajiban internasional, yang dengan demikian menghapuskan unsur kesalahan dari perbuatan itu. Beban pembuktiannya berada pada negara yang hendak membebaskan dirinya dari pertanggungjawaban.
Contohnya, adanya persetujuan dari suatu negara atas perbuatan yang dilakukan oleh negara lain yang jika tidak ada persetujuan tersebut perbuatan tadi adalah perbuatan yang dapat dipersalahkan. Demikian pula tindakan yang dilakukan dalam rangka pembelaan diri sesuai dengan ketentuan Piagam PBB. Namun, dalam hubungan ini penting dicatat bahwa kendatipun penggunaan kekuatan bersenjata (misalnya dalam rangka pembelaan diri tadi) itu sah, tanggung bagi terjadinya pelanggaran terhadap hukum humaniter yang berlaku dalam sengketa bersenjata (jus in bello) atau pelanggaran terhadap hak asasi yang tergolong ke dalam non-derogable tetap berlaku.
Terdapat beberapa hal lain yang dapat membebaskan suatu negara dari kesalahan, yaitu jika perbuatan itu dilakukan karena keadaan terpaksa (force majeure), atau jika pelaku tidak mempunyai pilihan lain yang masuk akal, dalam keadaan tertekan (distress), guna menyelamatkan hidupnya atau pihak lain yang berada di bawah pengawasannya. Yang juga dapat membebaskan negara dari kesalahan adalah jika tindakan yang dilakukan itu merupakan keharusan (necessity). Hal ini bisa terjadi dalam hal adanya pertentangan yang tidak dapat didamaikan antara kepentingan mendasar suatu negara dan kewajiban internasional negara itu. Oleh karenanya, dalil necessity ini rentan terhadap kemungkinan penyalahgunaan. Untuk menghindari penyalahgunaan itulah Artikel menentukan bahwa dalil necessity baru dapat diterima sepanjang: (a) hal itu merupakan satu-satunya tindakan untuk menyelamatkan kepentingan esensial suatu negara dari bahaya besar dan segera terjadi (grave and imminent peril), (b) tidak menimbulkan gangguan serius terhadap kepentingan esensial negara yang terikat oleh kewajiban internasional itu atau masyarakat internasional secara keseluruhan.
Selanjutnya ditegaskan pula oleh Artikel bahwa hal apa pun tidak dapat membebaskan suatu negara untuk melanggar suatu norma hukum internasional yang sudah pasti (jus cogens, peremptory norms), misalnya larangan melakukan genosida, perbudakan, agresi, atau kejahatan terhadap kemanusiaan.

Isi pertanggungjawaban internasional suatu negara
Ketika suatu perbuatan yang dipersalahkan menurut hukum internasional terjadi maka lahirlah suatu hubungan hukum baru antara negara-negara yang terkait, terutama kewajiban untuk melakukan perbaikan (reparation). Akibat hukum dari suatu perbuatan yang dipersalahkan menurut hukum internasional tidak menghilangkan keharusan untuk mematuhi kewajiban yang dilanggar. Dengan kata lain, pelanggaran terhadap suatu kewajiban tidaklah menghilangkan kewajiban itu. Selanjutnya, Pasal 30 Artikel menentukan bahwa suatu negara yang dipertanggungjawabkan atas suatu perbuatan yang dipersalahkan menurut hukum internasional diwajibkan untuk (a) mengakhiri perbuatan itu, (b) menawarkan jaminan yang memadai atau jaminan tidak akan mengulangi perbuatan itu.
Negara yang dipertanggungjawabkan karena melakukan kesalahan menurut hukum internasional berkewajiban untuk melakukan perbaikan penuh atas kerugian yang diakibatkan oleh perbuatannya itu. Kerugian itu mencakup kerugian material maupun moral. Bentuk atau jenis perbaikan (reparation) itu mencakup restitusi (restitution), kompensasi (compensation), dan pemenuhan (satisfaction).
Restitusi adalah tindakan untuk mengembalikan keadaan seperti sebelum terjadinya pelanggaran sepanjang hal itu secara material tidak mustahil atau sepanjang tidak merupakan suatu beban yang tidak proporsional. Restitusi hanya mencakup pengembalian hal-hal sebelum kejadian, sedangkan kerugian lebih lanjut merupakan masalah kompensasi.  Adapun kompensasi pengertiannya adalah bahwa suatu negara berkewajiban untuk memberi kompensasi atas kerugian yang disebabkan oleh perbuatannya yang dipersalahkan menurut hukum internasional sepanjang hal itu tidak menyangkut hal-hal yang telah dilakukan secara baik melalui restitusi. Sementara itu, menyangkut soal pemenuhan (satisfaction), Artikel menentukan bahwa hal itu dilakukan sepanjang restitusi atau kompensasi tidak berlangsung baik atau tidak memuaskan. Ia dapat berupa pengakuan telah melakukan pelanggaran, pernyataan menyesal, atau permohonan maaf secara formal atau sarana-sarana lain yang dipandang tepat.

  Tindakan balasan
Negara yang menderita kerugian karena perbuatan negara lain diperbolehkan melakukan tindakan balasan yakni berupa tindakan tidak melaksanakan kewajiban internasional tertentu dalam hubungan dengan negara yang melakukan pelanggaran namun semata-mata dengan tujuan agar negara yang melakukan pelanggaran itu berhenti melakukan pelanggaran dan melakukan perbaikan penuh. Namun tindakan balasan ini mengandung bahaya atau risiko yaitu jika ternyata terbukti bahwa justru tindakan negara yang mulanya dianggap melanggar itu adalah tindakan yang sah menurut hukum internasional maka tindakan balasan itulah yang menjadi tindakan yang tidak sah. Di samping itu, harus dibedakan pengertian tindakan balasan dalam rangka tanggung jawab negara ini dan pembalasan (reprisal) yang dikenal dalam hukum yang berlaku dalam sengketa bersenjata atau hukum humaniter, juga berbeda dengan tindakan penjatuhan sanksi, penghentian atau pengakhiran suatu perjanjian. Countermeasures ini lazimnya terjadi dalam konteks bilateral.