Pertanggung jawaban Negara
Tentang
Pertautan (Imputability)
Persoalan
pertautan (imputability) menjadi penting karena ia merupakan syarat
mutlak bagi ada-tidaknya tanggung jawab suatu negara dalam suatu perbuatan atau
kelalaian yang melanggar hukum internasional. Pertautan itu dianggap ada
bilamana perbuatan atau kelalaian (yang melanggar kewajiban hukum
internasional) itu dilakukan oleh suatu organ negara atau pihak-pihak yang
memperoleh status sebagai organ negara.
Pengertian ‘organ” di sini harus diartikan merujuk pada seorang pejabat
negara, departemen pemerintahan dan badan-badannya.
Teori-teori tentang Tanggung Jawab Negara
Pada
dasarnya, ada dua macam teori pertanggungjawaban negara, yaitu :
q Teori
Risiko (Risk Theory) yang kemudian melahirkan prinsip tanggung jawab
mutlak (absolute liability atau strict liability) atau tanggung
jawab objektif (objective responsibility), yaitu bahwa suatu negara
mutlak bertanggung jawab atas setiap kegiatan yang menimbulkan akibat yang
sangat membahayakan (harmful effects of untra-hazardous activities)
walaupun kegiatan itu sendiri adalah kegiatan yang sah menurut hukum.
Contohnya, Pasal II Liability Convention 1972 (nama resmi konvensi ini adalah Convention
on International Liability for Damage caused by Space Objects of 1972) yang
menyatakan bahwa negara peluncur (launching state) mutlak bertanggung
jawab untuk membayar kompensasi untuk kerugian di permukaan bumi atau pada
pesawat udara yang sedang dalam penerbangan yang ditimbulkan oleh benda angkasa
miliknya.
q Teori
Kesalahan (Fault Theory) yang melahirkan prinsip tanggung jawab
subjektif (subjective responsibility) atau tanggung jawab atas dasar
kesalahan (liability based on fault), yaitu bahwa tanggung jawab negara
atas perbuatannya baru dikatakan ada jika dapat dibuktikan adanya unsur
kesalahan pada perbuatan itu.
Kecenderungan
yang berkembang akhir-akhir ini adalah makin ditinggalkannya teori kesalahan
ini dalam berbagai kasus. Dengan kata
lain, dalam perkembangan di berbagai lapangan hukum internasional, ada
kecenderungan untuk menganut prinsip tanggung jawab mutlak.
Tentang
Pembelaan dan Pembenaran (Defences and Justifications)
Ada
dua hal yang kemungkinan dapat membebaskan suatu negara dari kewajiban untuk
bertanggung jawab, yakni “Pembelaan” (Defences) dan “Pembenaran” (Justification). Menurut rancangan konvensi tentang tanggung
jawab negara yang dibuat oleh ILC tahun 1970 dan 1980, yang termasuk dalam
katagori pembelaan adalah jika:
- Suatu negara dipaksa oleh negara lain untuk melakukan perbuatan yang dapat dipersalahkan atau melawan hukum;
- Suatu negara melakukan tindakan itu telah dengan persetujuan negara yang menderita kerugian;
- Suatu negara melakukan tindakan itu semata-mata sebagai upaya perlawanan yang diperbolehkan (permissible countermeasures); namn dalam hal ini tidak termasuk upaya perlawanan dengan menggunakan kekuatan senjata;
Sebelum masuk ke dalam hal-hal
substansial yang lebih detail, ada tiga hal penting, semacam prinsip umum, yang
perlu mendapatkan perhatian, yaitu:
1) Bahwa Artikel bersifat
residual, maksudnya Artikel tidak berlaku dalam hal syarat-syarat atau kondisi
bagi adanya suatu perbuatan yang dipersalahkan secara internasional
(internationally wrongful act) atau isi maupun implementasi tanggung jawab
internasional suatu negara diatur oleh ketentuan hukum internasional khusus;
2) Bahwa hukum kebiasaan
internasional akan tetap berlaku terhadap masalah-masalah yang tidak dicakup
oleh Artikel, sehingga tetap terbuka bagi perkembangan hukum internasional yang
mengatur tentang tanggung jawab negara, misalnya mengenai tanggung jawab atas
akibat-akibat yang merugikan atau membayakan yang ditimbulkan oleh suatu tindakan
yang tidak dilarang oleh hukum internasional;
3) Bahwa, tanpa mengabaikan
ketentuan dalam Piagam PBB, kewajiban-kewajiban yang tertuang dalam Pasal 103
Artikel diutamakan berlakunya daripada kewajiban-kewajiban yang timbul dari
perjanjian-perjanjian internasional lainnya. Maksud ketentuan ini adalah untuk
menyatakan secara tegas bahwa ketentuan-ketentuan dalam Artikel tidak
mengesampingkan tindakan yang diambil oleh PBB mengenai pembayaran kompensasi
oleh suatu negara.
Perbuatan
suatu negara yang dipersalahkan secara internasional
Artikel menentukan bahwa setiap
tindakan atau perbuatan suatu negara yang dipersalahkan secara internasional
melahirkan pertanggungjawaban internasional negara yang bersangkutan. Perbuatan
tersebut dikatakan salah hanya jika:
a) berdasarkan hukum
internasional ia dapat diatribusikan kepada negara itu, dan
b) melahirkan suatu pelanggaran
terhadap suatu kewajiban internasional.
Namun Artikel tidak memberi
pembatasan kapan suatu negara melakukan suatu pelanggaran hukum internasional.
Hal itu ditentukan melalui penerapan sumber-sumber ketentuan primer (ketentuan
perjanjian internasional, hukum kebiasaan internasional, dan sumber-sumber
hukum internasional lainnya). Ketentuan di atas tidak berlaku terhadap
pertanggungjawaban organisasi internasional dan individu atau orang-perorangan.
Perbuatan yang diatribusikan kepada
suatu negara
Dalam keadaan bagaimanakah suatu
perbuatan dapat diatribusikan kepada suatu negara? Secara umum, ketentuan yang
berlaku dalam hal ini adalah bahwa hanya perbuatan organ negara atau pemerintah
atau pejabatnya (orang maupun entitas yang bertindak berdasarkan
perintah/arahan, anjuran, atau pengawasan organ-organ itu) yang dapat
diatribusikan kepada negara. Organ-organ itu mencakup organ-organ pemerintahan
nasional, daerah, maupun lokal dan orang-orang maupun entitas dalam tingkatan
apa pun, ataupun setiap orang maupun entitas yang menyandang status sebagai
organ pemerintahan berdasarkan hukum nasional suatu negara. Juga termasuk
di dalamnya orang-orang yang secara nyata bertindak sebagai organ pemerintahan
meskipun mereka tidak diklasifikan demikian oleh hukum nasional negara yang
bersangkutan.
Dalam keadaan bagaimanakah suatu
perbuatan dapat diatribusikan kepada suatu negara? Secara umum, ketentuan yang
berlaku dalam hal ini adalah bahwa hanya perbuatan organ negara atau pemerintah
atau pejabatnya (orang maupun entitas yang bertindak berdasarkan
perintah/arahan, anjuran, atau pengawasan organ-organ itu) yang dapat
diatribusikan kepada negara. Organ-organ itu mencakup organ-organ pemerintahan
nasional, daerah, maupun lokal dan orang-orang maupun entitas dalam tingkatan
apa pun, ataupun setiap orang maupun entitas yang menyandang status sebagai
organ pemerintahan berdasarkan hukum nasional suatu negara. Juga termasuk
di dalamnya orang-orang yang secara nyata bertindak sebagai organ pemerintahan
meskipun mereka tidak diklasifikan demikian oleh hukum nasional negara yang
bersangkutan.
Tindakan organ negara, atau
orang maupun entitas yang diberi wewenang untuk melaksanakan unsur-unsur
kewenangan pemerintahan, dipandang sebagai tindakan negara jika organ negara,
orang atau entitas tersebut bertindak dalam kapasitas itu bahkan jika mereka
bertindak melampaui kewenangannya atau melanggar perintah. Ketentuan ini dimaksudkan
agar suatu negara tidak menghindar dari tanggung jawabnya dengan mengatakan
bahwa tindakan yang dilakukan oleh organ-organnya itu adalah tindakan yang
tidak sah. Namun, dalam hal ini, tidak mencakup tindakan yang murni merupakan
tindakan atau perbuatan pribadi, melainkan tindakan yang diakui atau tampak
dilakukan pada saat organ-organ negara, orang, atau entitas tadi sedang
melaksanakan fungsi-fungsi resminya.
Bahkan tindakan seseorang atau
sekelompok orang yang tidak merupakan tindakan pemerintah pun dapat dianggap
sebagai tindakan negara jika orang atau kelompok orang itu bertindak
berdasarkan perintah negara atau berada di bawah perintah atau pengawasan
negara. Dengan demikian, suatu negara bertanggung jawab atas tindakan
sekelompok orang yang, misalnya, melakukan teror berdasarkan perintah negara
itu. Juga, suatu perbuatan yang sesungguhnya tidak dapat diatribusikan kepada
suatu negara akan dapat diatribusikan kepada negara jika negara tersebut
mengakui dan menerima tindakan tersebut sebagai tindakannya. Namun, dalam
hubungan ini, jika sekadar berupa pernyataan dukungan yang dinyatakan oleh
suatu negara tidak cukup untuk menyatakan perbuatan itu diatribusikan kepada
negara tersebut.
Pelanggaran suatu kewajiban
internasional
Sekalipun suatu perbuatan dapat
diatribusikan kepada suatu negara, untuk melahirkan adanya tanggung jawab
negara, perbuatan itu harus dibuktikan merupakan melanggar suatu kewajiban
internasional negara yang bersangkutan. Untuk menentukan ada tidaknya
pelanggaran suatu kewajiban internasional, Artikel menentukan bahwa hal itu
harus ditentukan secara kasus demi kasus.
Sekalipun suatu perbuatan dapat
diatribusikan kepada suatu negara, untuk melahirkan adanya tanggung jawab
negara, perbuatan itu harus dibuktikan merupakan melanggar suatu kewajiban
internasional negara yang bersangkutan. Untuk menentukan ada tidaknya
pelanggaran suatu kewajiban internasional, Artikel menentukan bahwa hal itu
harus ditentukan secara kasus demi kasus.
Sementara itu ditentukan pula
bahwa perbuatan suatu negara tidak dianggap pelanggaran kewajiban internasional
jika perbuatan itu terjadi sebelum terikatnya suatu negara oleh suatu kewajiban
internasional. Hal ini sudah merupakan asas hukum internasional yang berlaku
umum yaitu bahwa suatu perbuatan harus dinilai menurut hukum yang berlaku pada
saat perbuatan itu terjadi, bukan ketika terjadinya sengketa akibat perbuatan
itu (yang bisa saja baru terjadi bertahun-tahun setelah perbuatan itu).
Keadaan-keadaan yang menghapuskan
kesalahan
Keadaan-keadaan tertentu, meski
tidak mempengaruhi suatu kewajiban internasional, dapat menjadi alasan pembenar
atas terjadinya pelanggaran terhadap suatu kewajiban internasional, yang dengan
demikian menghapuskan unsur kesalahan dari perbuatan itu. Beban pembuktiannya
berada pada negara yang hendak membebaskan dirinya dari pertanggungjawaban.
Contohnya, adanya persetujuan
dari suatu negara atas perbuatan yang dilakukan oleh negara lain yang jika
tidak ada persetujuan tersebut perbuatan tadi adalah perbuatan yang dapat
dipersalahkan. Demikian pula tindakan yang dilakukan dalam rangka pembelaan
diri sesuai dengan ketentuan Piagam PBB. Namun, dalam hubungan ini penting
dicatat bahwa kendatipun penggunaan kekuatan bersenjata (misalnya dalam rangka
pembelaan diri tadi) itu sah, tanggung bagi terjadinya pelanggaran terhadap
hukum humaniter yang berlaku dalam sengketa bersenjata (jus in bello) atau
pelanggaran terhadap hak asasi yang tergolong ke dalam non-derogable tetap
berlaku.
Terdapat beberapa hal lain yang
dapat membebaskan suatu negara dari kesalahan, yaitu jika perbuatan itu
dilakukan karena keadaan terpaksa (force majeure), atau jika pelaku tidak
mempunyai pilihan lain yang masuk akal, dalam keadaan tertekan (distress), guna
menyelamatkan hidupnya atau pihak lain yang berada di bawah pengawasannya. Yang
juga dapat membebaskan negara dari kesalahan adalah jika tindakan yang
dilakukan itu merupakan keharusan (necessity). Hal ini bisa terjadi dalam hal
adanya pertentangan yang tidak dapat didamaikan antara kepentingan mendasar suatu
negara dan kewajiban internasional negara itu. Oleh karenanya, dalil necessity
ini rentan terhadap kemungkinan penyalahgunaan. Untuk menghindari
penyalahgunaan itulah Artikel menentukan bahwa dalil necessity baru dapat
diterima sepanjang: (a) hal itu merupakan satu-satunya tindakan untuk
menyelamatkan kepentingan esensial suatu negara dari bahaya besar dan segera
terjadi (grave and imminent peril), (b) tidak menimbulkan gangguan serius
terhadap kepentingan esensial negara yang terikat oleh kewajiban internasional
itu atau masyarakat internasional secara keseluruhan.
Selanjutnya ditegaskan pula oleh
Artikel bahwa hal apa pun tidak dapat membebaskan suatu negara untuk melanggar
suatu norma hukum internasional yang sudah pasti (jus cogens, peremptory
norms), misalnya larangan melakukan genosida, perbudakan, agresi, atau
kejahatan terhadap kemanusiaan.
Isi
pertanggungjawaban internasional suatu negara
Ketika suatu perbuatan yang
dipersalahkan menurut hukum internasional terjadi maka lahirlah suatu hubungan
hukum baru antara negara-negara yang terkait, terutama kewajiban untuk
melakukan perbaikan (reparation). Akibat hukum dari suatu perbuatan yang
dipersalahkan menurut hukum internasional tidak menghilangkan keharusan untuk
mematuhi kewajiban yang dilanggar. Dengan kata lain, pelanggaran terhadap suatu
kewajiban tidaklah menghilangkan kewajiban itu. Selanjutnya, Pasal 30 Artikel
menentukan bahwa suatu negara yang dipertanggungjawabkan atas suatu perbuatan
yang dipersalahkan menurut hukum internasional diwajibkan untuk (a) mengakhiri
perbuatan itu, (b) menawarkan jaminan yang memadai atau jaminan tidak akan
mengulangi perbuatan itu.
Negara yang
dipertanggungjawabkan karena melakukan kesalahan menurut hukum internasional
berkewajiban untuk melakukan perbaikan penuh atas kerugian yang diakibatkan
oleh perbuatannya itu. Kerugian itu mencakup kerugian material maupun moral.
Bentuk atau jenis perbaikan (reparation) itu mencakup restitusi (restitution),
kompensasi (compensation), dan pemenuhan (satisfaction).
Restitusi adalah tindakan untuk
mengembalikan keadaan seperti sebelum terjadinya pelanggaran sepanjang hal itu
secara material tidak mustahil atau sepanjang tidak merupakan suatu beban yang
tidak proporsional. Restitusi hanya mencakup pengembalian hal-hal sebelum kejadian,
sedangkan kerugian lebih lanjut merupakan masalah kompensasi. Adapun
kompensasi pengertiannya adalah bahwa suatu negara berkewajiban untuk memberi
kompensasi atas kerugian yang disebabkan oleh perbuatannya yang dipersalahkan
menurut hukum internasional sepanjang hal itu tidak menyangkut hal-hal yang
telah dilakukan secara baik melalui restitusi. Sementara itu, menyangkut soal
pemenuhan (satisfaction), Artikel menentukan bahwa hal itu dilakukan sepanjang
restitusi atau kompensasi tidak berlangsung baik atau tidak memuaskan. Ia dapat
berupa pengakuan telah melakukan pelanggaran, pernyataan menyesal, atau
permohonan maaf secara formal atau sarana-sarana lain yang dipandang tepat.
Tindakan balasan
Negara yang menderita kerugian karena perbuatan
negara lain diperbolehkan melakukan tindakan balasan yakni berupa tindakan
tidak melaksanakan kewajiban internasional tertentu dalam hubungan dengan
negara yang melakukan pelanggaran namun semata-mata dengan tujuan agar negara
yang melakukan pelanggaran itu berhenti melakukan pelanggaran dan melakukan
perbaikan penuh. Namun tindakan balasan ini mengandung bahaya atau risiko yaitu
jika ternyata terbukti bahwa justru tindakan negara yang mulanya dianggap
melanggar itu adalah tindakan yang sah menurut hukum internasional maka
tindakan balasan itulah yang menjadi tindakan yang tidak sah. Di samping itu,
harus dibedakan pengertian tindakan balasan dalam rangka tanggung jawab negara
ini dan pembalasan (reprisal) yang dikenal dalam hukum yang berlaku dalam
sengketa bersenjata atau hukum humaniter, juga berbeda dengan tindakan
penjatuhan sanksi, penghentian atau pengakhiran suatu perjanjian.
Countermeasures ini lazimnya terjadi dalam konteks bilateral.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar