Minggu, 25 Maret 2012

Hukum Konstitusi

I.       Pengertian Konstitusi
Istilah Konstitusi (constitution) mempunyai dua pengertian :
a.       Constitution dalam pengertian sempit yaitu : untuk menyebut constitusi dalam pengertian UUD.
b.      Constitusi dalam pengertian yang luas yaitu keseluruhan aturan hukum serta ketentuan hukum tentang sistem ketatanegaraan suatu negara.
K.C. Wheare mengemukakan dua pengertian Constitusi, yaitu :
Pertama : Kata Constitution digunakan untuk menggambarkan seluruh sistem ketatanegaraan suatu negara, kumpulan peraturan yang mendasari dan mengatur atau mengarahkan pemerintahan (Pengertian dalam arti luas).
Kedua : Kata Konstitusi digunakan dalam pengertian yang lebih sempit bukan untuk menggambarkan seluruh kumpulan peraturan baik legal maupun non legal, tetapi hasil seleksi dari peraturan-peraturan yang biasanya terwujud dalam suatu dokumen yang terkait secara erat.
Pengertian konstitusi yang sempit ini jelas merupakan pengertian yang paling umum.
Bolingbroke dalam tulisannya “on parties” yang dimaksud dengan konstitusi adalah “kumpulan hukum, institusi, dan adat kebiasaan, yang ditarik dari prinsip-prinsip ratio tertentu, yang membentuk sistem umum dengan mana masyarakat setuju untuk diperintah”
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Konstitusi mempunyai arti sebagai prinsip-prinsip fundamental yang akan menjadi dasar dan pedoman bagi Pemerintahan.
II.    Materi Muatan Konstitusi
Pada hakekatnya konstitusi itu adalah suatu Piagam Negara (Charter of the land) yaitu manifesto sebuah pengakuan keyakinan, pernyataan cita-cita.
Dalam hubungan ini K.C.Wheare mengemukakan “pertanyaan” . Apa isi Konstitusi ? jawabannya ialah “sesingkat mungkin, dan yang singkat itu menjadi peraturan hukum. Satu karakter yang paling esensial bagi konstitusi yang ideal adalah bahwa konstitusi itu sesingkat mungkin.
Sri Soemantri mengemukakan bahwa konstitusi itu, sekurang-kurangnya mengatur tiga kelompok materi muatan sebagai berikut :
1.      Adanya pengaturan tentang perlindungan hak asasi manusia dan warga negara.
2.      Adanya pengaturan tentang susunan ketatanegaraan yang mendasar.
3.      Adanya pengaturan tentang pembagian dan pembatasan tugas-tugas ketatanegaraan yang juga mendasar.
Dari tiga kelompok materi muatan konstitusi yang dikemukakan oleh Sri Soemantri tentu sangat sulit bagi pembuat kostitusi untuk menentukan secara cermat problem-problem yang dihadapi, sebelum menentukan “apa yang merupakan sesingkat mungkin yang tidak dapat dikurangi lagi dan sudah memadai untuk dimasukkan dalam konstitusi.
Meskipun salah satu karakteristik dari konstitusi yang ideal adalah konstitusi yang materi muatannya sesingkat mungkin, akan tetapi uga ditentukan oleh bentuk pemerintahan yang diadopsi dalam konstitusi itu.
Dalam bentuk pemerintahan kesatuan (Negara Kesatuan) biasanya mempunyai konstitusi yang sesingkat mungkin misalnya dalam pengaturan susunan (struktur) ketatanegaraan sudah cukup mengatur struktur legislatif, eksekutif, dan secara garis besar baik Ekstern maupun Intern lembaga itu sendiri.
Akan tetapi bagi konstitusi yang mengadopsi sistem pemerintahan federal, maka dalam konstitusinya : menyediakan ruang pengaturan :
·         Pemerintahan pusat dan pemerintah negara bagian;
·         Konstitusi itu menetapkan pembatasan-pembatasan bagi semua legislatif dan harus mempunyai supremasi konstitusi di atas legislatif;
·         Konstitusi federasi berisi ketetapan-ketetapan yang lebih rinci dan lebih rumit dalam kaitannya dengan pelaksanaan kekuasaan legislatif;
·         Juga dalam kaitannya dengan pelaksanaan kekuasaan eksekutif dan legislatif.
Dalam konstitusi sistem pemerintahan federal pembagian kekuasaan menjadi satu topik pembahasan yang sangat rumit utamanya berkaitan dengan kekuasaan legislatif.
Ketika konstitusi federal akan disusun, maka yang menjadi permasalahan adalah :
·         Apakah yang terbaik menetapkan daftar materi kekuasaan legislatif pusat mempunyai kekuasaan penuh dan menyerahkan sisanya kepada negara bagian ?
·         Atau apakah lebih baik mendaftarkan kekuasaan penuh pada badan legislatif negara bagian dan menyerahkan sisanya kepada legislatif pemerintah pusat ?
·         Atau harus ada dua daftar, yang satu berisi kekuasaan penuh legislatif pusat dan yang satu lagi berisi kekuasaan penuh legislatif negara bagian.
III. Fungsi Konstitusi
Van  Maarseveen,  mengemukakan bahwa fungsi konstitusi merupakan :
·         Dokumen Nasional, artinya sebuah konstitusi hendak ditujukan kepada dunia luar identitas negara.
·         Dokumen politik dan hukum, artinya konstitusi sebagai pembentuk sistem politik dan sistem hukum.
·         Piagam Kelahiran Negara (Charter of the land).
IV.  Otoritas Konstitusi
Dalam hal apa konstitusi bisa mengklaim mempunyai “Otoritas Hukum”?. Jawaban atas pertanyaan ini adalah bahwa ia mesti dibuat atau disetujui atau diundangkan oleh badan yang kompeten membuat hukum, tetapi adakah badan yang kompeten membuat hukum sebelum konstitusi itu ada ? Bukankah konstitusi itu sendiri menciptakan badan-badan pembuat hukum.
Jika dilihat dari sudut pandang hukum, konstitusi mempunyai otoritas, karena dibuat oleh badan yang dianggap kompeten memberi kekuatan hukum konstitusi.
Badan yang memberi kekuatan hukum pada kosntitusi, bisa Badan Legislatif, atau rakyat disuatu wilayah, Dewan Konstituante dan diakui mempunyai otoritas yang membuat konstitusi.
Sebagian besar konstitusi mengklaim mempunyai otoritas “bukan hanya hukum”, tetapi juga “hukum tertinggi”. Bagaimana klaim ini bisa disahkan ?
Dengan argumen apa bisa dikatakan bahwa hukum dalam konstitusi lebih tinggi dari hukum yang dibuat oleh otoritas legislatif yang ditetapkan oleh Konstitusi dalam suatu negara.
Ada dua jenis jawaban atas pertanyaan ini :
Pertama, bisa dideskripsikan sebagai jawaban yang didasarkan pada logika situasi. Logika ini menyatakan bahwa sifat dasar dari konstitusi mempunyai otoritas terhadap institusi-institusi yang diciptakan. Ide umum dari konstitusi adalah bahwa konstitusi bukan hukum biasa, yang lebih dulu ada sebelum legislatif.
Fungsi Konstitusi disini adalah mengatur institusi-institusi dan mengarahkan pemerintahan, karena Konstitusi berkedudukan sebagai hukum tertinggi dalam suatu negara maka semua keputusan legislatif yang bertentangan dengan konstitusi menjadi tidak sah.
Kedua, Konstitusi juga bertujuan membatasi kekuasaan dalam pengertian membatasi kekuasaan institusi-institusi yang dibentuknya termasuk legislatif.
Argumen lain yang dapat dikemukakan untuk menunjukkan supremasi hukum konstitusi adalah “bahwa konstitusi merupakan produk dari badan yang mempunyai kekuasaan untuk membuat hukum tertinggi.
V.                 Perubahan Konstitusi
Perubahan terhadap konstitusi, secara teoritis mengandung 2 aspek yaitu :
1.      Prosedur dan sistem perubahan;
2.      Substansi yang akan diubah.
Ad.1 Prosedur Perubahan UUD 1945
Secara umum nampak bahwa proses amandemen/perubahan sebagian besar Konstitusi modern dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak individu dan masyarakat, seperti yang diatur dalam Pasal 37 UUD 1945 pada dasarnya berisi 3 kaidah hukum yaitu :
1.1      Bahwa yang diberi kewenangan untuk mengubah UUD 1945 adalah MPR.
1.2      Bahwa untuk mengubah Undang-undang Dasar harus sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh anggota MPR (Quorum).
1.3      Bahwa keputusan tentang perubahan tersebut sah, apabila disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari yang hadir.
Berkenaan dengan perubahan konstitusi hendaknya diperhatikan pandangan dari K.C. Wheare yang menyatakan :
·         Konstitusi diubah harus dengan pertimbangan yang matang dan bukan secara serampangan.
·         Rakyat mestinya diberi kesempatan mengungkapkan pandangan sebelum dilakukan perubahan.
·         Hak-hak individu dan masyarakat baik mayoritas maupun minoritas harus dilindungi.
Selanjutnya K.C. Wheare dalam bukunya “Modern Konstitutions” mengemukakan tentang bagaimana konstitusi itu bisa berubah, sebagai berikut :
1.      Konstitusi berubah dengan “Amandemen Formal”.
2.      Konstitusi berubah dengan penafsiran yudisial.
3.      Konstitusi berubah dengan kebiasaan dan tradisi.
Proses amandemen Konstitusi merupakan gambaran dari doktrin umum. Kedaulatan rakyat untuk membuat konstitusi kehendak atau kemauan rakyat bisa ditemukan dengan berbagai sistem perubahan yaitu :
a.       Sistem Perancis, dan
b.      Sistem Amerika.
Menurut sistem Perancis, apabila akan dilakukan perubahan terhadap konstitusi, maka dilakukan dengan cara referendum dalam pengertian rakyat Perancislah yang akan menentukan apakah menerima konstitusi baru atau menolak.
Hal ini berbeda dengan sistem Amerika Serikat, dimana untuk melakukan perubahan konstitusi Amerika Serikat, negara-negara bagian, apabila sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh negara bagian, baik melalui konvensinya maupun melalui badan perwakilan rakyatnya menyetujui usul perubahan, jika tercapai angka 2/3 itu, maka terjadilah perubahan konstitusi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar